Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Termasuk Tribune, Persib Boleh Gunakan Stadion GBLA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 15 Januari 2020, 16:33 WIB
Tidak Termasuk Tribune, Persib Boleh Gunakan Stadion GBLA
Persib bisa kembali gunakan Stadion GBLA secara terbatas/RMOLJabar
rmol news logo Persib Bandung akhirnya mendapat lampu hijau untuk menggunakan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Namun, untuk saat ini pemakaian stadion hanya untuk tempat latihan. Bukan menggelar pertandingan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu diungkapkan Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana, saat meninjau Stadion GBLA di Gedebage, bersama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung serta Direktur PT PBB Teddy Tjahjono, Selasa (14/1).

Menurut Yana, bagian dari Stadion GBLA yang bisa digunakan hanyalah bagian lapangan. Sedangkan untuk bagian tribune penonton belum bisa digunakan karena masih terkendala penyerahan aset dengan pengembang.

“Kita baru bicara untuk (digunakan) latihan dulu, (permasalahannya) belum (selesai). Saya pikir pemanfaatannya jangan terganggu ya, karena (aset) tahap 1 lapangan sudah bisa digunakan,” kata Yana, dilansir Kantor Berita RMOLJabar.

Seperti diketahui, Stadion GBLA mendapat permasalahan terkait aset yang belum sepenuhnya diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Aset yang bermasalah itu merupakan aset tahap 2, yang meliputi bangunan tribun penonton.

Yana menyebutkan, Persib akan bisa menggunakan lapangan Stadion GBLA untuk latihan usai menjalani kompetisi Asia Challenge Cup pada 18-19 Januari 2020 mendatang.

Sementara itu, Direktur PT Persib Bandung Bermartabat Teddy Tjahjono menyambut baik rencana penyediaan Stadion GBLA untuk Persib, meski sekadar sebagai tempat latihan. Setidaknya, menurut Teddy, Persib akan memiliki tempat tetap untuk latihan.

“Dengan tempat latihan permanen akan memudahkan Persib untuk bisa berlatih dengan baik,” kata Teddy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA