Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hindari Hukuman 6 Bulan Penjara Karena Gelapkan Pajak, Diego Costa Rela Bayar 8,6 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 05 Juni 2020, 15:58 WIB
Hindari Hukuman 6 Bulan Penjara Karena Gelapkan Pajak, Diego Costa Rela Bayar 8,6 M
Diego Costa bebas dari hukuman 6 bulan penjara dengan membayar denda RP 8,6 miliar/Net
rmol news logo Kasus penggelapan pajak pesepak bola yang berkarier di Spanyol kembali memakan korban. Kali ini, kasus penggelapan pajak ini menjerat striker Atletico Madrid, Diego Costa.

Pemain berdarah Brasil ini dihukum 6 bulan penjara dan denda 507.208 euro atas penggelapan pajak senilai lebih dari 1 juta euro saat dia pindah dari Atletico ke Chelsea pada 2014 silam.

Namun demikian, dilaporkan GulfNews, Diego Costa tak harus menjalani sebagian hidupnya di balik terali besi penjara. Costa pun sudah mengaku bersalah saat menjalani persidangan di Madrid, Spanyol, Kamis (4/6) waktu setempat.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Spanyol, bagi pelaku tindakan pidana nonkekerasan yang dihukum kurang dari 2 tahun bisa membayar denda agar terbebas dari hukuman.

Untuk itu, Costa cukup membayar tambahan denda sebesar 36 ribu euro yang dihitung sebagai denda setahun senilai 100 euro per hari. Total denda yang harus dibayar pemain Timnas Spanyol ini adalah 543.208 euro, atau sekitar Rp 8,68 miliar.

"Diego Costa telah menjalin kesepakatan dengan Kantor Jaksa berbulan-bulan lalu dan sudah membayar denda yang ditetapkan beserta bunganya," ungkap seorang jurubicara Atletico dilansir Mundo Deportivo. "Tuntutan hukuman penjara ditarik."

Diego Costa menambah panjang dafta pebola ternama di Spanyol yang harus berurusan dengan hukum akibat penggelapan pajak. Sebelumnya, ada Lionel Messi, Cristiano Ronaldo, dan Iker Casillas yang harus membayar miliaran rupiah sebagai hukuman atas penggelapan pajak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA