Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sepakat Kompetisi Kembali Bergulir 1 November, Klub-klub Liga 1 Dan Liga 2 Masih Tunggu Izin Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 14 Oktober 2020, 13:51 WIB
Sepakat Kompetisi Kembali Bergulir 1 November, Klub-klub Liga 1 Dan Liga 2 Masih Tunggu Izin Polri
Seluruh klub peserta Liga 1 dan Liga 2 sepakat kembali melanjutkan kompetisi meski harus menunggu izin kepolisian/PSSI
rmol news logo Sebanyak 18 klub peserta Liga 1 dan 24 klub peserta Liga 2 sepakat untuk kembali memulai kompetisi pada 1 November 2020. Namun, kesepakatan ini masih harus menunggu izin dari pihak kepolisian.

Kesepakatan ini dicapai saat seluruh klub melakukan extraordinary club meeting di Yogyakarta, Selasa malam (13/10).

Selain sepakat kembali menggelar kompetisi pada awal bulan depan, sejumlah opsi pun disiapkan PSSI.

Opsi pertama, kompetisi kembali bergulir pada 1 November 2020 dan selesai Maret 2021.

“Tetapi soal izin kita kembalikan ke kepolisian. Jika kepolisian tidak mengizinkan tentu PSSI akan menghormati dan mematuhinya,” kata Plt Sekjen PSSI, Yunus Nusi.

Nah, jika izin dari polisi untuk opsi pertama tidak turun, PSSI akan membuat skema dan jadwal baru, yakni memulai kompetisi pada 1 Desember 2020.

“Jika itu belum diizinkan karena alasan izin keramaian terkait Pilkada 2020, PSSI akan mencoba memulai pada 1 Januari 2021. Mudah-mudahan aspirasi klub agar kompetisi kembali digelar bisa menjadi kenyataan,” imbuh Yunus, dikutip laman resmi PSSI.

Andai harus memulai kompetisi pada 1 Januari 2021, maka akan ada perubahan format. Untuk menghemat waktu, kompetsi akan digelar dengan 2 wilayah.

Hal ini dilakukan karena pada Mei-Juni 2021 PSSI punya hajatan besar, yakni menggelara Piala Dunia U-20.

“Intinya kompetisi lanjutan tahun 2020 ini akan diteruskan. Apakah mulai 1 November, 1 Desember, atau 1 Januari 2021,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA