Mulai 2021, klub-klub Inggris akan memiliki aturan baru saat mendatangkan pemain. Sebelumnya, pemain asal negara Uni Eropa (EU) memiliki keistimewaan seperti halnya pemain asal Inggris Raya.
Kini, para pemain EU punya status yang sama dengan pemain asal negara-negara non-EU, seperti dari Afrika atau Amerika Selatan. Artinya mereka harus mendapatkan visa untuk bisa bermain di Inggris.
Tak hanya itu, para pemain yang akan direkrut klub Inggris harus bisa memenuhi sejumlah poin yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan izin kerja. Sistem poin yang kini berlaku tersebut diambil berdasarkan sejumlah hal.
Antara lain jumlah penampilan si pemain bersama timnas senior atau junior negaranya. Pun dilihat dari kualitas dari klub asal, liga tempat mereka berkompetisi, posisi klub di liga, dan progres mereka di kompetisi tingkat Eropa.
Secara hitungan sederhana, jika seorang pemain telah bermain dalam 70 persen dari menit yang didapatkan bersama timnas dari negara-negara di peringkat 1-50 ranking FIFA, dipastikan dia akan mendapat izin kerja di Inggris.
Dikutip dari
Mirror, hanya pemain yang mampu meraih total 15 poin yang langsung mendapat izin kerja. Namun, bagi mereka yang meraih poin antara 10-14, akan dilakukan semacam panel khusus untuk menentukan apakah pemain tersebut diizinkan atau tidak untuk bermain di Liga Inggris.
Di sisi lain, klub-klub Inggris kini tak bisa lagi merekrut pemain berusia 16 tahun, meski mereka berasal dari negara atau klub elite dunia. Seperti yang pernah dilakukan Arsenal saat merekrut Francecs Fabregas atau Manchester United memboyong Paul Pogba di usia belia.
Kini, pemain muda yang bisa direkrut minimal berusia 18 tahun. Tentu saja, dia juga harus mampu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan untuk mendapatkan 15 poin di atas. Hal ini juga berlaku bagi pemain muda Inggris yang akan direkrut klub-klub luar.
Dengan kata lain, hanya pemain-pemain berkualitas dan berasal dari klub yang punya performa apik lah yang bisa bermain di Inggris.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: