Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dapat Sanksi Komdis, Ketum Asprov PSSI Jateng Merasa Ada Upaya Penjegalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 19 Oktober 2021, 05:49 WIB
Dapat Sanksi Komdis, Ketum Asprov PSSI Jateng Merasa Ada Upaya Penjegalan
Ketua Umum Asprov PSSI Jateng, Edi Sayudi/RMOLJateng
rmol news logo Ketua Umum (Ketum) Asprov PSSI Jateng, Edi Sayudi, tak terima mendapat sanksi dari Komite Dispilin (Komdis) PSSI Jateng. Sebab, sanksi tersebut diberikan tanpa ada alasan kesalahan yang jelas.

Dalam surat Keputusan Komdis Asprov PSSI Jateng nomor 02/KD-Jateng/X/2021, Edi disebut melanggar Pasal 86 ayat 1 dengan alasan tingkah laku buruk dan perbuatan tidak patut yang melanggar disiplin. Hal ini dinilai Edi tidak logis dan dirinya merasa dijegal agar tidak bisa mencalonkan diri pada Musprov yang akan dilaksanakan pada 18 Desember 2021.

Dalam surat tersebut, Edi diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. Tak hanya itu, surat yang ditandatangani Komdis Asprov PSSI Jateng, Yakub Adi Kristanto pada 15 Oktober 2021 itu, juga menyebut Edi akan dikenai hukuman yakni berupa larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepak bola selama dua bulan di lingkungan PSSI.

“Jika dua bulan tidak boleh beraktivitas di PSSI, berarti saya tidak bisa ikut pendaftaran calon Ketua Umum Asprov PSSI Jateng yang dibuka 18 November 2021 karena putusan Kondis dikeluarkan 15 Oktober dengan masa hukuman dua bulan,” papar Edi kepada Kantor Berita RMOLJateng, Senin (18/10).

Edi pun melihat ada sejumlah kejanggalan dari putusan Komdis tersebut. Hal tersebut terlihat dari kop surat yang dipakai Komdis, tidak sesuai dengan standar kop surat milik Asprov PSSI Jateng. Tandatangan pun tidak dibubuhi stempel. Kemungkinan juga tidak ada izin registrasi.

“Kalau ada registrasi pasti ada lambang dan stempel,” jelasnya.

Dia menyebut bahwa semua surat resmi yang dikelarkan PSSI Jateng wajib ada lambang dan stempel resmi.

Selain itu, Edi juga membeberkan Komdis ketika melakukan sidang belum pernah menyampaikan laporan dan belum pernah minta petunjuk dari Ketua Asprov PSSI Jateng.

“Termasuk saya dihukum pun saya tidak diundang dan tidak dimintai klarifikasi,” lanjutnya.

Hukuman yang diputuskan pada 15 Oktober 2021 tersebut, pihak Komdis melakukan sidang sendiri. Dasarnya pasal 79 ayat 1 Kode Disiplin PSSI mempunyai kewenangan memutus sendiri pelanggaran disiplin. Edi menilai kalau itu untuk masalah internal.

“Buktinya hanya memo. Sangat jelas Komdis tidak mampu menempatkan diri secara profesional. Sidang sendiri, bikin form sendiri, dan ditandatangani sendiri,” paparnya

Lebih lanjut Edi menceritakan, selama delapan tahun di Asprov PSSI Jateng, baru kali ini ada hukuman yang ditujukan untuk ketua umum.

Selain itu, menurut aturan yang ada, hukuman larangan melakukan aktivitas selama maksimal dua bulan di dunia sepak bola dan denda Rp 100 juta adalah sanksi yang diberikan untuk pelanggaran di lapangan saat pertandingan berlangsung.

“Jadi hukuman yang diberikan kepada saya ini tidak ada korelasinya dengan dugaan pelanggaran yang saya lakukan,” ungkapnya.

Dari beberapa kejanggalan tersebut, Edi menduga sanksi yang diberikan Komdis untuk mencekal dirinya agar tidak bisa memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Asprov PSSI Jateng di periode selanjutnya.

“Ada indikasi ini untuk menjegal saya agar tidak bisa ikut pencalonan ketua umum pada Musprov PSSI Jateng besok,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA