Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejaksaan Federal Italia Selidiki Transfer Pemain di Serie A, Sebagian Besar Libatkan Juventus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 28 Oktober 2021, 04:34 WIB
Kejaksaan Federal Italia Selidiki Transfer Pemain di Serie A, Sebagian Besar Libatkan Juventus
Transfer pemain Juventus jadi bahan penyelidikan Kejaksaan Federal Italia/Net
rmol news logo Sejumlah klub Serie A Italia, terutama Juventus, kini tengah harap-harap cemas. Pasalnya, pihak Kejaksaan Federal Italia saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah transfer pemain Serie A

Dilaporkan Reuters, Rabu (27/10), penyelidikan itu dibuka menyusul laporan dari Komisi Supervisi klub-klub Serie A, COVISOC, terkait praktik pertukaran pemain di kasta tertinggi sepak bola Italia itu.

Menurut media-media Italia, kejaksaan menyelidiki kemungkinan penggelembungan nilai untuk membantu klub-klub menyeimbangkan neraca keuangan mereka.

Keuntungan kapital lewat kesepakatan pertukaran kerap diperbincangkan di Italia dalam beberapa tahun terakhir, karena sulitnya mematok harga pasar yang persis untuk pemain-pemain yang terlibat di dalamnya.

Seperti yang dirilis dua surat kabar lokal, La Repubblica dan Il Tempo, laporan tersebut meliputi 62 transfer pemain antara 2019 hingga 2021.

Nah, menurut Gazzetta dello Sport, 42 dari 62 transfer yang diselidiki Kejaksaan Federal melibatkan raksasa Italia, Juventus.

Indikasi ini makin dikuatkan oleh pernyataan Juventus pada bulan lalu yang mengaku bahwa regulator pasar Italia, CONSOB, telah meninjau pendapatan mereka dari aktivitas pertukaran pemain.

Dan pihak Otoritas mendapatkan dokumen-dokumen "terkait pendapatan yang timbul dari aktivitas pertukaran pemain," tanpa ada keterangan lebih lanjut.

Sejauh ini belum ada komentar resmi dari Juventus terkait penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Federal tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA